Perkenalan
Pojok Kopi 26 merupakan bisnis waralaba yang dikembangkan oleh Pojok Kopi 26 Management. Bisnis ini diinisiasi di bawah pengelolaan PT Sulaiman Media Grup. Sebuah perusahaan media yang berkantor di Gedung Balqis RT 1 RW 1 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek (Kode Pos: 66372), serta memiliki komitmen untuk mengabdi kepada Nahdlatul Ulama (NU), desa, dan pesantren.
Usaha-usaha yang dilakukan adalah membuka gerai-gerai kopi di sudut-sudut persinggahan yang prospektif di seluruh wilayah Indonesia. Adapun konsep yang ditawarkan melalui gerai-gerai kopi tersebut adalah membuka wahana komunikasi antar masyarakat yang menjunjung tinggi pada kemanfaatan amaliah, solidaritas, dan penambahan wawasan kemandirian.
Pojok Kopi 26 Management di bawah pengawasan PT Sulaiman Media Grup membangun komunikasi-komunikasi ke beberapa stake holder, pelaku usaha, pemerintah desa, praktisi seni, perguruan tinggi, dan kalangan profesional dalam mengembangkan sumberdaya, potensi bisnis, dan jaringan.
Sistem Bisnis
Bisnis waralaba (franchise) Pojok Kopi 26 menempatkan pihak kedua (franchisee atau penerima waralaba) untuk mendapatkan hak dari pihak pertama (franchisor atau pemberi waralaba) dalam pelaksanaan yang ditentukan oleh Pojok Kopi 26 Management dengan nama atau merek serta sistem dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan Bisnis
Bisnis waralaba Pojok Kopi 26 ini menawarkan dua macam pembiayaan, franchise fee dan royalty fee. Pemberi waralaba dapat mengenakan salah satu dari kedua jenis biaya tersebut atau keduanya. Pengenaan biaya ini akan ditentukan di awal perjanjian franchise.
Franchise Fee adalah biaya yang harus dibayar agar seseorang dapat mengoperasikan sebuah franchise dari sebuah perusahaan yang lebih besar dan menikmati keuntungan dari franchise tersebut. Biaya ini dapat dianggap sebagai biaya pembelian hak franchise atau biaya awal waralaba.
Hak franchise tersebut dapat digunakan selama jangka waktu tertentu dan jangka waktu ini telah ditentukan pada awal perjanjian. Dengan kata lain, franchise fee tersebut dibayarkan untuk penggunaan hak dan pedoman operasional selama jangka waktu waralaba.
Royalty Fee adalah biaya yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor selama masa franchise berlaku. Biaya ini merupakan sebuah biaya kontribusi bagi hasil dari pendapatan franchisee. Pembayaran royalty fee ini biasanya dilakukan sebelum tanggal tertentu, dan tanggal ini ditentukan berdasarkan diskusi dari kedua pihak. Pada dasarnya, royalty fee ini berupa persentase dari penghasilan yang diterima oleh penerima waralaba (di luar pajak).
Persentase ini ditentukan dalam 2 jenis, ada yang flat dan ada pula yang progresif.
Pada sistem persentase flat ini berarti royalty fee dibayarkan dengan persentase yang tetap dan tidak berubah berapapun penghasilan yang didapatkan. Sedangkan pada sistem persentase progresif, semakin tinggi penghasilan yang didapatkan semakin tinggi pula persentase yang dikenakan. Dalam jenis kedua ini akan ditentukan batas minimal omzet penjualan.
Royalty fee ini bukan hanya sekadar tambahan keuntungan untuk pemberi waralaba. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya:
- Bimbingan atau pelatihan untuk kelangsungan operasional waralaba.
- Pelaksanaan audit waralaba dan evaluasi bisnis.
- Penelitian dan pengembangan bisnis sbagaimana strategi pemasaran dan pengelolaan merek.
Apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis franchise bersama kami? Tuliskan pertanyaan dan tanggapan Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah.
Muh. Zamzuri, Pojok Kopi 26 Management.